Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang sebagai tersangka. "Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024). Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Maria Utari Dewi
Produser: Monica Arum
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#KecelakaanBusRosaliaIndah #TolBatang #TersangkaKecelakaanBus #JernihkanHarapan