Revisi perubahan keempat atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Revisi ini santer dikabarkan bakal mengubah ketentuan kursi Ketua DPR yang selama ini diduduki oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg).
Wacana ini pun menuai beragam tanggapan oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR. PDI-P menyebut akan terjadi kegaduhan jika revisi UU MD3 digunakan untuk mengubah ketentuan pemilihan Ketua DPR mendatang.Â
Kreatif: Anasthasya
Produser: Ivany Atina Arbi
#DPR #KetuaDPR #UUMD3Â