Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Pastikan SIM-STNK Mati Tak Kena Denda Selama Libur Lebaran

6 April 2024, 07:00 WIB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat yang mudik tidak khawatir jika memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak aktif.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 tol Jakarta-Cikampek, Jumat 5 April 2024 ini.


Irjen Aan memastikan, pemudik yang berkas kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi, sehingga bisa melakukan perpanjangan usai momentum libur Lebaran.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Tantri Febrina

Video editor: Dimas Bagasgara

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Sharp Edges - Halfcool

#ramadhan2024 #mudik2024 #lebaran2024 #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/17595081/polisi-tak-akan-denda-sim-stnk-pemudik-yang-mati-saat-libur-lebaran 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke