Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan, tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial.Sri Mulyani mengatakan, hal itu dianggap sebagai bagian dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024)."Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial)," kata Sri Mulyani.Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Jurnalis Video: NISPenulis : Vitorio MantaleanPenulis Naskah: Rizkia ShindyNarator: Rizkia ShindyVideo Editor: Agung SetiawanProduser: Yusuf Reza PermadiMusik: Vampire - Emmit Fenn#SriMulyani #Pemilu2024 #JernihkanHarapanArtikel Terkait:https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/10571671/dalam-sidang-mk-sri-mulyani-akui-bagi-bagi-beras-10-kilogram-bukan-bagian