Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Diminta Hadirkan Prabowo dan 7 Pejabat Lain di Sidang Sengketa Pilpres
03:27
MK Diminta Hadirkan Prabowo dan 7 Pejabat Lain di Sidang Sengketa Pilpres
03:27
Video Selanjutnya dalam detik
MK Diminta Hadirkan Prabowo dan 7 Pejabat Lain di Sidang Sengketa Pilpres
Lanjutkan

MK Diminta Hadirkan Prabowo dan 7 Pejabat Lain di Sidang Sengketa Pilpres

4 April 2024, 19:31 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil delapan pimpinan lembaga atau kementerian untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Delapan orang tersebut yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyakto, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

"Keterangan mereka sangat penting untuk mengurai dan menjelaskan duduk perkara kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan-kebijakan Presiden Joko Widodo yang terkait langsung dengan pilpres," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Adapun MK akan menghadirkan empat menteri terkait bantuan sosial (bansos) yang diduga mendongkrak elektoral capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke