Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa biasanya penentuan kursi Ketua DPR dilakukan dengan musyawarah.
Partai politik di parlemen juga menghargai bahwa kursi Ketua DPR biasanya akan dijabat oleh partai yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Itu disampaikan Habiburokhman merespons masuknya revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Terlepas aturan dari MD3, tradisinya kan kita mengedepankan musyawarah. Musyawarah rapat konsultasi pengganti Bamus yang pertama ketika setelah pelantikan itu kan sebenarnya tidak secara spesifik diatur di dalam MD3," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#UUMD3 #PrabowoGibran #JernihkanHarapan