Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Hal itu disampaikan Indra usai ditanya mengapa revisi UU MD3 hilang dalam daftar Prolegnas 2020-2024, Selasa (2/4/2024) malam di situs DPR. Padahal, pada sore harinya masih ada dalam daftar tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#UUMD3 #DPR #JernihkanHarapan