Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Arif Hidayat "Gagal Fokus" Lihat Cincin Hotman Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
02:02
Hakim Arif Hidayat
02:02
Video Selanjutnya dalam detik
Hakim Arif Hidayat "Gagal Fokus" Lihat Cincin Hotman Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Lanjutkan

Hakim Arif Hidayat "Gagal Fokus" Lihat Cincin Hotman Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

3 April 2024, 12:36 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat gagal fokus gara-gara melihat cincin yang digunakan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat sidang sengketa pilpres, Rabu (3/4/2024).


Mulanya, Hotman memberikan pujian ke hakim Arif Hidayat.


Menurut Hotman, pertanyaan Arif Hidayat kepada saksi dari kubu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengingatkan seisi ruang sidang bahwa pada akhirnya hasil perhitungan manual adalah landasan KPU mengumumkan hasil pilpres.


Sehingga, Hotman menilai bahwa semestinya, sengkarut marut sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tidak perlu diperdebatkan di persidangan.


"Sekali lagi, hormat saya kepada Pak Arif Hidayat karena Bapak sudah mengingatkan kami, karena kami sarjana hukum. Dari tadi kuliah komputer," ucap Hotman sembari mengatupkan tangannya.


Hakim Arif Hidayat kemudian menanggapi pujian Hotman.


"Pak Hotman sebentar Pak. Tadi pada waktu mengirim tabik, saya lihat cincinnya bagus-bagus," kata Arif Hidayat sembari tertawa.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#SidangMK #MK #HotmanParis #ArifHidayat #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke