Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Aset Andhi Pramono, Nilainya Capai Rp 76 Miliar

2 April 2024, 16:23 WIB

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK menyita aset Andhi dengan nilai ekonomis mencapai Rp 76 miliar.

Penyitaan aset milik Andhi Pramono ini dilakukan KPK sebagai bagian proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan vonis terhadap kasus Andhi Pramono, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil, Novianti Setuningsih
Video Jurnalis: TAL, DEW
Penulis Naskah : Melly Hernita
Narator : Melly Hernita
Video Editor : Dimas Septian Adiyathama
Produser : Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#AndhiPramono #KPK #AsetAndhiPramono #KasusAndhiPramono #Pajak #Makassar #BeaCukai #Gratifikasi #JernihMelihatDunia

Music: Psychic Magic - Unicorn Heads

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/07435691/kpk-sebut-sudah-sita-aset-andhi-pramono-senilai-rp-76-miliar

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke