Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PTUN Jakarta atas tindakan melawan hukum sebagai aparatur negara, Selasa (2/4/2024).
Hal itu terkait KPU yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, KPU telah melanggar hukum karena menghiraukan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 terkait batas usia cawapres minimal 40 tahun.
"Perbuatan melawan hukum itu berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming. Pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara sumber daya negara," ucap Gayus kepada wartawan.
Simak video selengkapnya berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihMemilih #KPU #PDIP #PTUN #PrabowoGibran