Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Digugat PDI-P ke PTUN karena Loloskan Gibran sebagai Cawapres
02:41
Prabowo Ingin Susun Kabinet Bersama Jokowi, SBY, dan Megawati
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Prabowo Ingin Susun Kabinet Bersama Jokowi, SBY, dan Megawati
Lanjutkan

KPU Digugat PDI-P ke PTUN karena Loloskan Gibran sebagai Cawapres

2 April 2024, 14:52 WIB

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PTUN Jakarta atas tindakan melawan hukum sebagai aparatur negara, Selasa (2/4/2024).


Hal itu terkait KPU yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.


Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, KPU telah melanggar hukum karena menghiraukan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 terkait batas usia cawapres minimal 40 tahun.


"Perbuatan melawan hukum itu berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming. Pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara sumber daya negara," ucap Gayus kepada wartawan.


Simak video selengkapnya berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihMemilih #KPU #PDIP #PTUN #PrabowoGibran

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke