Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Airlangga Tunggu Undangan MK untuk Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
00:00
Menaker dan Menteri Desa PDTT Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt
02:03
Video Selanjutnya dalam detik
Menaker dan Menteri Desa PDTT Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt
Lanjutkan

Airlangga Tunggu Undangan MK untuk Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024

1 April 2024, 19:42 WIB

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan menunggu surat panggilan Mahkamah Konstitusi untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


"Kami tunggu panggilannya," ujar Airlangga singkat usai menghadiri buka puasa bersama PPK Kosgoro 1957 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).


Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#airlanggahartarto #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke