Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengubah status Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah menjadi ekstrakurikuler pilihan. Ini karena Nadiem ingin mengizinkan para siswa memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Sehingga, diharapkan para siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal.
Perubahan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kreatif: Farha Nadiah
Produser: Ivany Atina Arbi
#Pramuka #NadiemMakarim #Pendidikan