Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.Sementara, tenggat pelaporan dilakukan hingga Minggu (31/3/2024). Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Alinda HardiantoroPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor: Tri Febrianto GunawanProduser: Adisty SafitriMusik: Haunted Forest - TrackTribe#SPTPajak #PajakTahunan #LaporSPT #JernihkanHarapan