Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?
02:33
Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?
02:33
Video Selanjutnya dalam detik
Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?
Lanjutkan

Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?

1 April 2024, 12:17 WIB
Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.

Sementara, tenggat pelaporan dilakukan hingga Minggu (31/3/2024).

Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Haunted Forest - TrackTribe

#SPTPajak #PajakTahunan #LaporSPT #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke