Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Ketua KPU Bikin Tawa Pecah Ruang Sidang MK
02:04
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April
02:43
Video Selanjutnya dalam detik
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April
Lanjutkan

Momen Ketua KPU Bikin Tawa Pecah Ruang Sidang MK

1 April 2024, 10:32 WIB

Momen lucu terekam saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon, kubu pasangan nomor urut 1 Anies-Baswedan pada Senin (1/4/2024).


Hal itu terjadi saat Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan hampir menyudahi keterangannya sebagai saksi saat sidang.


Saat Ridwan akan menyudahi keterangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan majelis hakim bahwa saksi belum menjawab pertanyaan yang dia ajukan.


Namun, bukan menyebut dirinya sebagai termohon, Hasyim justru menyebut dirinya sebagai terlapor.


"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," ucap Hasyim.


Pernyataan Hasyim lantas menimbulkan tanya, termasuk dari Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang. 


"Terlapor siapa terlapor, Bapak jadi terlapor gimana," ujar Suhartoyo. 


"Eh sorry, sorry, termohon, mohon maaf. Belum dijawab, majelis, jadi sekiranya," jawab Hasyim sembari menepok jidatnya. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#HasyimAsyari #KPU #MK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke