Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Todung Sebut Kubu Prabowo-Gibran Beri Mandat Terbatas ke MK, Hanya Fokus Usut Beda Perolehan Suara
02:29
Jumlah Menteri di Era Prabowo Diprediksi Akan Lebih Banyak dari Kabinet Jokowi
02:38
Video Selanjutnya dalam detik
Jumlah Menteri di Era Prabowo Diprediksi Akan Lebih Banyak dari Kabinet Jokowi
Lanjutkan

Todung Sebut Kubu Prabowo-Gibran Beri Mandat Terbatas ke MK, Hanya Fokus Usut Beda Perolehan Suara

30 Maret 2024, 18:49 WIB

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memberikan mandat terbatas kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa Pilpres 2024.

Menurut Todung, mandat terbatas itu disampaikan mereka saat memberikan jawaban atas permohonan gugatan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

(Mereka) as if melihat peradilan di Mahkamah Konstitusi ini sebagai peradilan pidana. Jadi mandat kepada hakim MK yang dilihat oleh mereka itu, sebagai hal yang sangat terbatas, limited, itu hanya berfokus pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, ucap Todung dalam acara diskusi 'Sing Waras Sing Menang', Sabtu (30/3/2024).

Todung menilai, agak sulit apabila hanya memberikan mandat terbatas kepada hakim dan juga menyamakan peradilan MK seperti dalam peradilan pidana.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Yusuf Reza Permadi

#MK #PrabowoGibran #JernihkanHarapan

Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke