Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suster yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terancam 5 Tahun Penjara
03:11
Polisi Amankan 42 Kg Ganja Usut Kasus Jaringan Antar Pulau
02:14
Video Selanjutnya dalam detik
Polisi Amankan 42 Kg Ganja Usut Kasus Jaringan Antar Pulau
Lanjutkan

Suster yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terancam 5 Tahun Penjara

30 Maret 2024, 18:05 WIB

Polresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya. Pelaku berinisial IPS (27), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan langsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun kekerasan benda atau barang dan ancaman Rp 100 juta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Malang, Nugraha Perdana
Penulis: Nugraha Perdana, Robertus Belarminus
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#KasusPenganiayaanAnak #PengasuhAnakAniayaSelebgramMalang #KasusKekerasanAnak #SusterAniayaAnakSelebgramMalang #Malang #EmyAghnia #AghniaPunjabi #AnakAghniaPunjabi #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: 
https://regional.kompas.com/read/2024/03/30/145239378/pengasuh-yang-aniaya-anak-selebgram-malang-terancam-5-tahun-penjara

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke