Polresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya. Pelaku berinisial IPS (27), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan langsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun kekerasan benda atau barang dan ancaman Rp 100 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Malang, Nugraha Perdana
Penulis: Nugraha Perdana, Robertus Belarminus
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#KasusPenganiayaanAnak #PengasuhAnakAniayaSelebgramMalang #KasusKekerasanAnak #SusterAniayaAnakSelebgramMalang #Malang #EmyAghnia #AghniaPunjabi #AnakAghniaPunjabi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:Â
https://regional.kompas.com/read/2024/03/30/145239378/pengasuh-yang-aniaya-anak-selebgram-malang-terancam-5-tahun-penjara