Polisi sebut hasil pemeriksaan sopir truk ugal-ugalan yang kecelakaan di Gerbang Tol Halim Perdanakusuma sudah patut diduga sebagai tersangka meski masih di bawah umur.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut akan ada perlakuan khusus bagi pelaku.
Pasalnya, pelaku masih dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Di sisi lain, pelaku juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #ramadhan2024 #mudik 2024 #lebaran2024