Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Ungkap Alasan Penghentian Kasus Aiman Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu 2024
02:38
Pelihara Buaya seperti “Keluarga Sendiri”, Kini Sudah 2 Meter Bikin Ngeri
03:25
Video Selanjutnya dalam detik
Pelihara Buaya seperti “Keluarga Sendiri”, Kini Sudah 2 Meter Bikin Ngeri
Lanjutkan

Polisi Ungkap Alasan Penghentian Kasus Aiman Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

28 Maret 2024, 19:03 WIB

Polda Metro Jaya mengungkap alasan menghentikan penyidikan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Witjaksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 78/PUU-XXI/2023  yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang MK pada Kamis (21/3/2024).

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah soal pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.

"Maka, apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP, otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Bagus Santosa

Produser: Bagus Santosa

#MK #Mahfud #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke