Kuasa Hukum Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nicholay Aprilindo meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak melanjutkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024.
Nicholay mengatakan, berdasarkan hasil bantahan dari pihaknya, permohonan tersebut cacat formil.
"Majelis hakim konstitusi dapat langsung memutus dan menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima," ucap Nicholay di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihMemilih #PrabowoGibran #SengketaPilpres #SengketaPemilu #Pemilu2024