Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal, Dito Mahendra dan kuasa hukumnya telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (28/3/2024).Â
"Kami meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa," kata salah seorang pengacara Dito, Boris Tampubolon saat ditemui usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.Â
Menurut Boris, Dito tidak memiliki niat jahat dalam kepemilikan senjata api.Â
"Dia ini jelas adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), jelas anggota klub-klub tembak yang lain, dan dia memakai (senjata api) itu pun di tempat-tempat yang memang seharusnya, ya lapangan tembak dan sebagainya," papar Boris.Â
Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani.Â
Jaksa menilai, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil PradiptaÂ
#JernihkanHarapan #DitoMahendra #PerbakinÂ