Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey merupakan tersangka ke-16, setelah sebelumnya Kejagung menahan Helena Lim.
Keduanya menjadi tersangka yang berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Kreatif: Anasthasya
Produser: Ivany Atina Arbi
#HarveyMoeis #KasusTimah #KorupsiTimah