Kementerian Keuangan menjelaskan soal penerapan sistem tarik efektif rata-rata (TER) yang dinilai membuat potongan pajak THR menjadi lebih besar. Kemenkeu menyebut penerapan sistem ini tidak menambah potongan pajak. Tarif TER ini justru diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November.
Namun, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibanding bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar.
Kreatif: Anasthasya
Produser: Ivany Atina Arbi
#Pajak #PajakTHR