Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berani mengambil keputusan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Todung melayangkan permintaan tersebut dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) siang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: March of The Hares - Nathan Moore
#SengketaPilpres #TodungMulyaLubis #TPNGanjarMahfud #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/14152871/kubu-ganjar-mahfud-mk-harus-berani-diskualifikasi-prabowo-gibran