Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

27 Maret 2024, 20:30 WIB

Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol kembali dicegah ke luar negeri. Hal itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 


"Betul nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," kata Ali di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024). 


Pencegahan ini berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. 


Sebelumnya, KPK juga sudah pernah mencegah Windy ketika mengusut perkara pokok kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Saat itu, Windy dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak Januari 2023. 


Adapun, selain Hasbi Hasan, Windy saat ini juga menjadi tersangka TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando B. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke