Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
00:00
Detik-detik Bon Jovi Selamatkan Perempuan yang Akan Loncat dari Jembatan Nashville AS
02:38
Video Selanjutnya dalam detik
Detik-detik Bon Jovi Selamatkan Perempuan yang Akan Loncat dari Jembatan Nashville AS
Lanjutkan

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

27 Maret 2024, 20:30 WIB

Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol kembali dicegah ke luar negeri. Hal itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 


"Betul nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," kata Ali di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024). 


Pencegahan ini berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. 


Sebelumnya, KPK juga sudah pernah mencegah Windy ketika mengusut perkara pokok kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Saat itu, Windy dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak Januari 2023. 


Adapun, selain Hasbi Hasan, Windy saat ini juga menjadi tersangka TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando B. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke