Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Demonstran Penolak Rempang Eco City Bebas dari Tahanan

27 Maret 2024, 09:12 WIB
Vonis Hakim terhadap 34 demonstran aksi bela Rempang diwarnai tangisan oleh keluarga korban.

Ketua Hakim David P Sitorus memutuskan hukuman mereka lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu diumumkan pada Senin 25 Maret 2024.

Alhasil, sebagian dari 34 peserta aksi bela Rempang bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarganya.

Pasalnya, sebanyak 21 orang yang dituntut 10 bulan penjara, divonis Hakim dengan 6 bulan 15 hari dan dipotong masa tahanan selama 6 bulan 14 hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Demon - JVNA

#AksibelaRempang #RempangEcoCity #PNBatam #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke