Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Bangunan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadhi menyatakan, penetapan tersangka Helena Lim sudah memenuhi unsur cukup alat bukti.
Helena selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adil Pradipta
#kejagung #helenalim #timah #jernihkanharapan