Anggota Komisi IX Fraksi PDI-P Edy Wuryanto mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
Aturan ini tertuang dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya yang menyebut batas waktu pemberian THR adalah H-7 hari raya. Menurut Edy, batas waktu yang ideal adalah H-14.
Namun demikian, usul dalam rapat ini akhirnya tidak dimasukan ke dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX, lantaran anggota fraksi PAN Saleh Daulay menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan topik yang dibahas, yakni evaluasi pemberian THR tahun 2024. Sedangkan usulan Edy tersebut diajukan sebagai evaluasi untuk pemberian THR berikutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#Menaker #THR #JernihkanHarapan