Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rapat Bareng Menaker, Anggota Fraksi PDI-P Minta THR Pekerja Diberikan H-14
02:52
PAN Siapkan 3 Kader untuk Maju Pilkada DKI: Eko Patrio, Zita Anjani, dan Lula Kamal
01:43
Video Selanjutnya dalam detik
PAN Siapkan 3 Kader untuk Maju Pilkada DKI: Eko Patrio, Zita Anjani, dan Lula Kamal
Lanjutkan

Rapat Bareng Menaker, Anggota Fraksi PDI-P Minta THR Pekerja Diberikan H-14

26 Maret 2024, 17:50 WIB

Anggota Komisi IX Fraksi PDI-P Edy Wuryanto mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

Aturan ini tertuang dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya yang menyebut batas waktu pemberian THR adalah H-7 hari raya. Menurut Edy, batas waktu yang ideal adalah H-14.

Namun demikian, usul dalam rapat ini akhirnya tidak dimasukan ke dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX, lantaran anggota fraksi PAN Saleh Daulay menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan topik yang dibahas, yakni evaluasi pemberian THR tahun 2024. Sedangkan usulan Edy tersebut diajukan sebagai evaluasi untuk pemberian THR berikutnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa

#Menaker #THR #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke