Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengingatkan para perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Sementara, bagi perusahaan yang ketahuan tak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanski dan berimbas pada izin usahanya.
"Kalau memang perusahannya sudah harus wajib dan hukumnya wajib memberikan THR, sanksinya apa, yang jelas nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga," ungkap Hari, di Bali Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Akan tetapi, untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan THR karena alasan tertentu, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan.Â
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #ramadhan2024 #mudik 2024 #lebaran2024