Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Disnaker DKI Jakarta Ancam Beri Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
00:00
Waspada Megathrust! Kepala BNPB Ceritakan Gempa Besar NTB 47 Tahun Lalu
02:38
Video Selanjutnya dalam detik
Waspada Megathrust! Kepala BNPB Ceritakan Gempa Besar NTB 47 Tahun Lalu
Lanjutkan

Disnaker DKI Jakarta Ancam Beri Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

26 Maret 2024, 14:34 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengingatkan para perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sementara, bagi perusahaan yang ketahuan tak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanski dan berimbas pada izin usahanya.

"Kalau memang perusahannya sudah harus wajib dan hukumnya wajib memberikan THR, sanksinya apa, yang jelas nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga," ungkap Hari, di Bali Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Akan tetapi, untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan THR karena alasan tertentu, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #ramadhan2024 #mudik 2024 #lebaran2024

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke