Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Disnaker DKI Jakarta Ancam Beri Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
02:24
Ngamuk THR-nya Belum Cair, Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Lempari Pintu Kaca
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Ngamuk THR-nya Belum Cair, Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Lempari Pintu Kaca
Lanjutkan

Disnaker DKI Jakarta Ancam Beri Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

26 Maret 2024, 14:34 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengingatkan para perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sementara, bagi perusahaan yang ketahuan tak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanski dan berimbas pada izin usahanya.

"Kalau memang perusahannya sudah harus wajib dan hukumnya wajib memberikan THR, sanksinya apa, yang jelas nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga," ungkap Hari, di Bali Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Akan tetapi, untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan THR karena alasan tertentu, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #ramadhan2024 #mudik 2024 #lebaran2024

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke