Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf
02:13
Heboh! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta,  Bea Cukai Beri Penjelasan
03:49
Video Selanjutnya dalam detik
Heboh! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Lanjutkan

Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf

25 Maret 2024, 10:41 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo minta maaf terkait informasi yang dibuat oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Informasi tersebut memuat ketentuan bahwa barang penumpang yang hendak dibawa kembali ke Indonesia wajib dilaporkan kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional sebelum berangkat ke luar negeri.

Informasi yang disiarkan Kantor Bea Cukai Kualanamu tersebut sempat menjadi sorotan warganet.

Mengetahui hal tersebut, Yustinus pun meluruskan dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh informasi tersebut.

Hal itu disampaikannya di akun X miliknya, Minggu (24/3/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Searching For Time - Telecasted

#Beacukai #YustinusPrastowo #StafsusMenkeu #BeaCukaiKualanamu #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://money.kompas.com/read/2024/03/25/063900626/viral-barang-bawaan-ke-luar-negeri-wajib-lapor-stafsus-sri-mulyani-minta-maaf

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke