Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GASPOL Ft. Ubedilah Badrun - Dua Wajah Jokowi dan Desakan Guru Besar soal Hak Angket

23 Maret 2024, 12:00 WIB

#gaspol #hakangket #ubedilahbadrun #jernihmemilih #jernihmelihatdunia #kcm

Sebanyak 50 akademisi berkirim surat ke lime ketua umum partai politik. Isinya, mendesak para ketum parpol mulai menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mereka mendesak dibukanya penyelidikan dugaan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dalam pelaksanaan pemilu 2024. Para akademisi yang terdiri para dosen, tokoh sipil, hingga guru besar setidaknya sudah dua kali turun gunung untuk mengkritik pemerintahan Jokowi. Apa yang menjadi target mereka dengan mendorong hak angket bergulir di DPR? Apa jadinya jika kekuasaan legislatif turut mengabaikan kelompok intelektual?

Simak obrolan selengkapnya dalam Gaspol! bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta yang juga salah satu tokoh Seruan Salemba, Ubedilah Badrun.

Klik time code berikut ini untuk memudahkan kamu menonton!

04:25 Peluang buktikan kecurangan TSM di MK

17:07 Kesabaran para akademisi sudah habis

23:03 Demokrasi rusak, hak angket penting untuk bergulir

25:10 Kepuasan terhadap Jokowi, kepuasan semu?

28:20 Kondisi mirip krisis 1998

30:35 Politik berwajah ganda lewat bansos

34:45 Pertemuan guru besar dengan Megawati

44:43 Cendekiawan ingin hak angket berujung pemakzulan

58:30 Golkar pertaruhkan harga diri jika dicaplok Jokowi

*****

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.

Follow kami di media sosial:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/KOMPAScom/

Twitter: https://twitter.com/kompascom

Tiktok: https://tiktok.com/@kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke