Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hari Ini Batas Penetapan Hasil Pemilu 2024, Apa yang Terjadi jika Molor?
02:43
Sederet Orang
02:04
Video Selanjutnya dalam detik
Sederet Orang "Dekat" Prabowo-Jokowi yang Diprediksi Isi Kabinet Pemerintahan Mendatang
Lanjutkan

Hari Ini Batas Penetapan Hasil Pemilu 2024, Apa yang Terjadi jika Molor?

20 Maret 2024, 12:28 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional paling lambat hari ini, Rabu (20/3/2024).

Ketentuan batas waktu penetapan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengacu pada aturan itu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu secara nasional maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. Dalam konteks Pemilu 2024, batas waktu 35 hari jatuh pada 20 Maret 2024.

Akan tetapi, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 hingga Rabu pagi masih terus berlangsung dengan menyisakan dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Lantas, apa yang terjadi jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas 20 Maret 2024?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Indian Walk - Nico Staf

#Pilpres #KPU #Rekapitulasi #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke