Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara, 6 Lainnya Pidana Percobaan
02:47
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Perbuatan Asusila
03:12
Video Selanjutnya dalam detik
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Perbuatan Asusila
Lanjutkan

1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara, 6 Lainnya Pidana Percobaan

20 Maret 2024, 10:01 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dihukum enam bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain itu, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. 

Namun, tuntutan penjara bagi terdakwa satu hingga enam merupakan pidana percobaan. Adapun enam terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan lima anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, serta A Klalil.

Artinya, keenam terdakwa tak perlu menjalani pidana penjara apabila tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya masuk masa percobaan dalam waktu satu tahun sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, terdakwa tujuh Masduki Khamdan Muchamad dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah ditahan di rutan. Diketahui, Masduki sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari 


#JernihkanHarapan #ppln #pplnkualalumpur 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke