Dalam proses rekapitulasi pemilu di tingkat provinsi, banyak saksi paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak menandatangani berita acara.
Apakah hasil rekapitulasi tetap sah meski tak ditandatangani saksi paslon? Mantan Ketua KPU Arief Hidayat punya jawabannya nih.