Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menyebut, perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.Â
Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).Â
"Ketika itu telat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," papar Haiyani.
Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil PradiptaÂ
#JernihkanHarapan #THR #LebaranÂ