Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Kena Denda 5 Persen

18 Maret 2024, 20:23 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menyebut, perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar. 


Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). 


"Ketika itu telat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," papar Haiyani.


Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #THR #Lebaran 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke