Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.Â
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).Â
"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," lanjutnya.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #thr #idafauziyah #menakerÂ