Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

18 Maret 2024, 19:34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 


"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). 


"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," lanjutnya. 



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #thr #idafauziyah #menaker 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke