Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Baleg, DPD, dan Kemenkeu Debat soal Aset GBK-Monas Batal Diserahkan ke Jakarta

18 Maret 2024, 14:14 WIB

Badan Legislasi DPR, DPD, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdebat dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).


Perdebatan itu terkait dengan pengelolaan aset Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan kawasan Kemayoran setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara.


Perdebatan bermula ketika pemerintah pusat meminta Pasal 561 DIM RUU DKJ dihapus. Dalam pasal itu tertulis bahwa pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan aset GBK, Monas, dan kawasan Kemayoran kepada Pemprov DKJ.


Namun, perjanjiannya, pemerintah pusat tidak akan menghalangi pemerintah DKJ memanfaatkan aset tersebut.


Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun menyetujui hal itu. Dia lantas bertanya apakah anggotanya dan DPD setuju pasal tersebut dihapus. 


Wakil Ketua Komisi I DPD RI Sylviana Murni pun langsung menginterupsi.


"Belum dong, Pak. Jadi, saya ingin mengulangi pertanyaan saya, dengan kata lain GBK, Monas, dan kawasan Kemayoran ini tidak lagi diserahkan ke DKI, maksudnya kepada pemerintah DKJ? Alasan yang paling urgent, penting apa ya? Kenapa enggak diserahkan ke DKJ?" ucap Sylviana.


Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan, aset milik negara diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Aset-aset tersebut merupakan cagar budaya yang sifatnya nasional sehingga perlu dilestarikan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads


#RUUDKJ #PengelolaanAsetNegara #DKJ #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke