Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun, Dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

18 Maret 2024, 12:29 WIB

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, empat perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga korupsi dengan total senilai Rp 2,5 triliun.


Hal ini disampaikan Burhanuddin selepas menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).


"(Perusahaan) RII sebesar Rp 1,8 triliun. SMR sebesar Rp 216 miliar, ini nama PT atau perusahaannya. PT SRI sebesar Rp 1,44 miliar. Terakhir, PT PRS sebesar Rp 300,5 miliar," ungkap Burhanuddin.


Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan, empat perusahaan debitur LPEI itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.


Ketut mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera menindaklanjuti laporan Sri Mulyani.


"4 ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping perusahaan perkapalan," ungkap Ketut.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Nursita Sari


#SriMulyani #LPEI #JaksaAgung #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke