Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan yang telat membayarkan THR ataupun mencicil THR kepada karyawannya, dapat dilaporkan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawan juga dapat dikenai sanksi administratif.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Nursita Sari
Musik: El Secreto - Yung Logos
#THR #SanksiPerusahaanTelatBayarTHR #KemenakerRI #Menaker #IdaFauziyah #IdulFitri2024 #JernihkanHarapan