Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Ini Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

17 Maret 2024, 14:14 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan yang telat membayarkan THR ataupun mencicil THR kepada karyawannya, dapat dilaporkan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawan juga dapat dikenai sanksi administratif.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Mahardini Nur Afifah

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Narator: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Nursita Sari

Musik: El Secreto - Yung Logos

#THR #SanksiPerusahaanTelatBayarTHR #KemenakerRI #Menaker #IdaFauziyah #IdulFitri2024 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke