Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tetapkan Kepala Rutannya Sendiri Jadi Tersangka Kasus Pungli
04:00
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
05:55
Video Selanjutnya dalam detik
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
Lanjutkan

KPK Tetapkan Kepala Rutannya Sendiri Jadi Tersangka Kasus Pungli

15 Maret 2024, 20:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini, Achmad Fauzi sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan lembaga antirasuah. 


Selain Fauzi, ada juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki yang diduga menjadi 'otak' dari kasus pungli rutan. 


Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#KPK #RutanKPK #Pungli #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke