Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas merespons usulan anggotanya yang meminta ibu kota Indonesia dibagi menjadi tiga untuk lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Diketahui, usulan itu disampaikan oleh anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto saat rapat panja pembahasan Daerah Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jumat (15/3/2024).
Hermanto meminta Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya diperuntukkan untuk lembaga eksekutif. Kemudian, lembaga legislatif tetap berada di Jakarta.
Untuk lembaga yudikatif, kata Hermanto, akan ditempatkan sementara di Jakarta sebelum menemukan wilayah yang lebih cocok.
Menanggapi hal itu, Supratman pun langsung berspekulasi bahwa Hermanto enggan pindah ke IKN.
"Usulannya sangat progresif sekali, Pak Hermanto. Kelihatannya Pak Hermanto enggan pindah ke IKN umpamanya begitu," ucap Supratman sambil tertawa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#PKS ##Gerindra #RUUDKJ #JernihkanHarapan