Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anies Senang Idenya soal Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan Diterapkan Pemerintah
01:49
Respons Surya Paloh Saat Ditanya Bakal Usung Anies Maju Pilkada 2024
01:57
Video Selanjutnya dalam detik
Respons Surya Paloh Saat Ditanya Bakal Usung Anies Maju Pilkada 2024
Lanjutkan

Anies Senang Idenya soal Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan Diterapkan Pemerintah

15 Maret 2024, 15:19 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku senang karena gagasannya tentang jatah cuti untuk suami yang istrinya baru melahirkan akan diterapkan bagi ASN oleh pemerintah pusat.


Anies mengatakan, gagasan soal jatah cuti untuk suami selama 40 hari yang ia janjikan saat kampanye Pilpres 2024 itu sudah ia terapkan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.


"Saya senang sekali mendengar bahwa ide itu sekarang akan dipakai untuk ASN, kami di Jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama," ujar Anies saat ditemui di Masjid Dian Al-Mahri, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/3/2024).


Menurut Anies, gagasan tersebut semata-mata hasil pengamatannya terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.


Anies mengatakan, gagasan itu merupakan solusi yang ia tawarkan agar keluarga bisa bahagia serta fokus mengurus kehadiran buah hatinya.


Ia pun mewajarkan jika gagasan jatah cuti untuk suami yang istrinya baru melahirkan itu awalnya dikritik banyak pihak.


"Kami enggak melarang yang mengkritik, ketika sekarang ada sebuah peristiwa fenomenal pilot yang tertidur yang ternyata karena istrinya baru melahirkan anak kembar, lalu terbuka kan kepada publik, 'Oh iya ternyata dibutuhkan'," kata Anies.


Diketahui, Kementerian PAN-RB berencana memberikan hak cuti kepada ASN saat istrinya melahirkan.


Hak cuti itu disebut sebagai hak cuti ayah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman KemenpanRB.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#aniesbaswedan #jernih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke